BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Nu
mendasarkan faham keagamaan kepada sumber ajaran Islam Alquran, Al Hadits, Al
Ijma’ dan Al Qiyas dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya
tersebut, NU mengikuti Faham Ahlusunnah Wal Jamaah dengan menggunakan jalan
pendekatan (Al Madzhab) di bidang Aqidah NU mengikuti ajaran yang dipelopori
oleh Imam Abu Mansur Al Maturidi, dibidang fiqih NU mengikuti jalan pendekatan
salah satu dariMuhammad bin Idris Assyafii dan Imam Ahmad bin Hambal, dibidang
tassawuf NU mengikuti antara lain Imam Junaidi Al bagdadi dan Imam Al ghazali
serta Imam imam yang lain.
NU
mengikuti pendirian bahwa, Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat
menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan
yang dianut oleh NU bersifat menyempurnakan nilai nilai yang baik yang sudah
ada dan menjadi cirri cirri suatu kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa
dan tidak bertujuan menghapus nilai nilai tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, maka dapat di
rumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana Akidah Dalam Nu?
2.
Apa saja Syariat Dalam Nu?
3.
Apa Tasawuf Dalam Nu?
4.
Apa saja Sumber Hukum Islam?
C.
Batasan
Pembahasan
Dari urmusan masalah diatas, maka
dapat di batasi dari pembahasan sebagai berikut :
1.
Menjelaskan Akidah Dalam Nu
2.
Menjelaskan Syariat Dalam Nu
3.
Menjelaskan Tasawuf Dalam Nu
4.
Menjelaskan Sumber Hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
AKIDAH DALAM NU
Perumus Ahl
al-Sunah wa-al-Jama’ah dalam Bidang Akidah
Ahl al-Sunah wa-al-Jama’ah merupakan ajaran Islam yang murni, dan sudah ada sejak masa Rasulallah SAW. Hanya saja waktu itu belum terkodifikasi serta terumuskan dengan baik. Gerakan kembali kepada ajaran Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah dimulai oleh dua ulama yang sudah terkenal pada masanya, yakni Imam Asy’ari dan Imam Maturidi. Karena itu, ketika ada yang menyebut Ahl al- Sunah wa al-Jama’ah, pasti yang dimaksud adalah golongan yang mengikuti rumusan kedua iman tersebut. Sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Imam Ahmad bin Hajar al-Haitami dalam Tathhir al-Janan wa al-Lisan, “Jika Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah disebutkan, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang mengikuti rumusan yang digagas oleh Imam Asy’ari (golongan Asya’riah) dan Imam Maturidi (golongan Maturidiyyah)”. (Tathhir al-Janan wa al-Lisan, 7).
Ahl al-Sunah wa-al-Jama’ah merupakan ajaran Islam yang murni, dan sudah ada sejak masa Rasulallah SAW. Hanya saja waktu itu belum terkodifikasi serta terumuskan dengan baik. Gerakan kembali kepada ajaran Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah dimulai oleh dua ulama yang sudah terkenal pada masanya, yakni Imam Asy’ari dan Imam Maturidi. Karena itu, ketika ada yang menyebut Ahl al- Sunah wa al-Jama’ah, pasti yang dimaksud adalah golongan yang mengikuti rumusan kedua iman tersebut. Sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Imam Ahmad bin Hajar al-Haitami dalam Tathhir al-Janan wa al-Lisan, “Jika Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah disebutkan, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang mengikuti rumusan yang digagas oleh Imam Asy’ari (golongan Asya’riah) dan Imam Maturidi (golongan Maturidiyyah)”. (Tathhir al-Janan wa al-Lisan, 7).
Hal yang sama
juga dikemukakan oleh Thasy Kubri Zadah, sebagaimana yang dikutip oleh DR
Fathullahi Khulayf dalam pengantar kitab al-Tauhid karangan Imam Maturidi,
“Thasy Kubri Zaddah berkata, ”Ketahuilah bahwa polopor gerakan Ahl al-Sunnah wa
al-Jama’ah dalam ilmu kalam adalah dua orang. Satu orang bermadzhab Hanafi,
sedang yang lain dari golongan Syafi’I. Seorang yang bermadzhab Hanafi itu
adalah Abu Mansyur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi. Sedangkan yang
dari golongan Syafi’i adalah Syaikh al-Sunnah, pemimpin masyarakat, imam para
mutakallimin, pembela sunnah Nabi SAW dan agama Islam, pejuang dalam menjaga
kemurnian akidah kaum muslimin, (yakni) Abu al-Hasan al-Asy’ari al-Bashri”.
Dua orang
inilah yang menjadi polopor gerakan kembali pada ajaran Ahl al-Sunnah wa
al-Jama’ah. Intisari dari kedua rumusan beliau tersebut tersimpul pada
kitab-kitab yang telah diajarkan di pesantren seperti Aqidah al-Awam, Kifayah
al-Awam, al-Jawahir al-Kalamiyyah. Jawharah al-Tauhid serta kitab lain yang
sudah tidak asing bagi orang-orang yang belajar di pesantren.
Nama lengkap
Imam Asy’ari adalah Abu al-Hasan Ali bin Isma’il al-Asy’ari. Lahir di Bashrah
pada tahun 260 H /874 M dan wafat pada tahun 324 H/936 M. Beliau adalah salah
satu keturunan sahabat Nabi SAW yang bernama Abu Musa al-Asy’ari. Setelah
ayahnya meninggal dunia, ibu beliau menikah lagi dengan seorang tokoh
Mu’tazilah yang bernama al-Jubba’i.
Karena menjadi
anak tiri al-Juba’i, Imam Asy’ari sangat tekun mempelajari aliran Mu’tazilah,
sehingga beliau sangat memahami aliran ini. Tidak jarang beliau menggantikan
ayahnya menyampaikan ajaran Mu’tazillah. Berkat kemahirannya ini, dan juga
posisinya sebagai anak tiri dari salah seorang tokoh utama Mu’tazilah, banyak
orang memperkirakan bahwa suatu saat beliau akan menggantikan kedudukan ayah
tirinya sebagai salah seorang tokoh Mu’tazilah.
2.2.
SYARIAT DALAM NU
Diantara mazhab bidang fiqih yang paling berpengaruh
yang pernah ada sebanyak empat.[1] Mereka
menjadi panutan warga Nahdliyin, masing-masing adalah :
Pertama : Imam Abu
Hanifah Nu’man bin Tsabit. Biasa di sebut Imam Hanafi. Lahir 80 H, dan wafat
tahun 150 H, di Bagdad. Abu Hanifah berdarah Persia, digelari Al-Imam Al-A’zham
(Imam Agung, menjadi tokoh panutan di Iraq, pengatu aliran ahlur ra’yi dan
menjadi tokoh sentralnya. Diantara manhaj istinbathnya yang terkenal adalah
Al-Ihtihsan. Fiqih Abu Hanifah yang menjadi rujukan utama Mahzab Hanafi ditulis
oleh dua orang murid utamanya; imam Abu Yusuf Ibrahim dan Imam Muhammad bin
Hasan As-Syaibani.
Kedua : Imam Malik
bin Anas. Biasanya di sebut Imam Maliki. Lahir
93 H, dan wafat 179 H di Madinah. Malik, dikenal sebagai “Imam Dar
Al-Hijrah”, Imam Malik adalah seorang ahli hadits sangat terkenal sehingga
kitab monumentalnya berjudul “Al-Muwatha’” di nilai sebagai kitab hadits hukum
yang paling shahih sebelum adanya Shahih Bukhari dan Shahih Muslim (dua
kumpulan hadits shahih yang menjadi rujukan ulama Ahlussunnah). Imam Malik juga
mempunyai konsep manhaj istinbath yang berpengaruh sampai sekarang. Kitabnya
berjudul al-maslahah al-mursalah dan ‘amal al-Ahl al-Madinah.
Ketiga : Imam
Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Biasa disebut Imam Syafi’i. Lahir 150 H di Ghoza
dan wafat pada tahun 204 H di Mesir. Imam yafi’i mempunyai latar belakang
keilmuan yang memadukan antara Ahl al-Hadits dan Ahl Al-Ra’yi, karena cukup
lama menjadi murid Imam Malik di Madinah dan cukup waktu belaajr kepada Imam
Muhammad bin Hasan, di Baghdad. Dia adalah murid senior Imam Abu Hanifah.
Metodologi Istinbatnya ditulis menjadi buku pertama dalam ushul fiqih berjudul
; al-Risalah. Pendapat-pendapa dan fatwa-fatwa fiqh Imam Syafi’i ada dua macam.
Yang disampaikan selama di Baghdad disebut al-Qaul al-Qadim (pendapat lama) dan
yang disampaikan setelah berada di Mesir disebut al-Qaul al-Jadid (pendapat
baru). Tentang ini semua telah dihimpun Imam Syafi’i dalam kitab “Al-Um”.
Keempat; Imam Ahmad
bin Hambal, biasa disebut Imam Hambali lahir 164 H di Baghdad. Imam Hambali
terkenal sebagai tokoh ahl-Hadits. Imam Ahmad bin Hambal adalah salah seorang
murid Imam Syafi’i sealma di Baghdad, dan sangat menghormati Imam Syafi’i.
Sampai Imam Syafi’i wafat masih selalu mendoakannya. Imam Ahmad bin Hambal
mewariskan sebuah kitab yang terkait dengan hukum Islam berjudul “Musnad
Ahmad”. Alasan
kenapa memilih empat Mazhab saja; pertama : kualitas pribadi dan keilmuan mereka sudah masyhur.
Jika disebut nama mereka hampir dipastikan mayorits umat Islam di dunia
mengenal dan tidak perlu lagi menjelaskan secara detail.
Kedua; Keempat Imam
Mazhab tersebut merupakan Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil, yaitu Imam Mujtahid
yang mampu secara mandiri menciptakan Manhaj al-Fikr, pola, metode, proses dan
prosedur istinbath dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan. Imam Ghazali belum
mencapai derajat seperti empat Imam Mazhab itu. Beliau masih mengikuti Mahzab
imam Syafi’i.
Ketiga; Para Imam
Mazhab itu mempunyai murid yang secara konsisten mengajar dan mengembangkan
mazhabnya yang didukung oleh buku induk yang masih terjaim keaslianya hingga
saat ini. Keempat;
ternyata para imam Imazhab itu mempunyai mata rantai dan jaringan intelektual
di antara mereka.
2.3.
TASAWUF DALAM NU
Seorang hamba
diharuskan pula untuk mempraktikkan adab (etika dan sopan santun) yang sesuai
dengan sikap penghambaannya di hadapan Tuhannya. Etika itu merupakan akhlak
yang dipraktikkan Rasulullah SAW kepada Allah SWT dan kepada sesama mahluk.
Aspek ini disebut dengan Ihsan. Penelitian terhadap dimensi Ihsan inilah yang
akhirnya melahirkan ilmu tashawwuf atau ilmu akhlaq.
Tasawuf atau
sufisme ini menjunjung nilai-nilai kerohanian dan adab sebagai ruh dalam
ibadah. Orang yang mempelajari tasawuf disebut sebagai sufí.
Dalam hal
tasawuf, Paham Ahlussunnah WalJamaah mengikuti tasawuf yang diajarkan oleh Imam
Junaid, Imam Ghazali, dan Imam Qusyairi, terutama Imam Ghazali. Pada intinya,
konsep tasawuf yang dihadirkan para sufí sunni ini berusaha menyampaikan bahwa
ilmu tidak akan dinamakan tasawuf apabila ia tidak dibingkai dalam ajaran
syariat islam.
Tasawuf ini
seringkali diartikan sebagai ilmu mengenai tahapan-tahapan menuju puncak
pengenalan diri terhadap Allah SWT. Tahapan-tahapan itu terbagi dalam bagian
Thariqoh, Hakikat, dan Ma’rifat. Tasawuf sendiri merupakan ajaran akhlaq yang
didasarkan pada akhlaqnya Nabi Muhammad SAW. Diantara sikap batin yang menonjol
dibahas dalam tasawuf diantaranya mengenai sikap ikhlas, istiqomah, zuhud dan
Wara’.
Thariqoh
sebagai jalan awal menuju Ma’rifatu Allah yang merupakan bagian dari ilmu
tasawuf telah diajarkan Nabi Muhammad SAW melalui sahabatnya seperti Sayyidina
Ali bin Abi Thalib kw. dan Sayyidina Abu Bakar Ash-shiddiq. Diantara thoriqoh
mu’tabaroh (sah) dan musalsal (bersilsilah ilmu hingga ke Nabi Muhammad)
diantaranya Thoriqoh Qadiriyah yang didirikan Syekh Abdul Qodir Al-Jailaniy,
Thoriqoh Syadziliyah yang didirikan Syekh Abul Hasan Ali Assadzili, thoriqoh
Naqsabandiyah yang didirikan Syekh Muhammad Bahaudin An-Naqsabandiy, dan
thoriqoh Tijaniyah yang didirikan Syekh At-Tijaniy. Menurut Habib Luthfi bin
Yahya, Mursyid Thariqoh di Indonesia, Thoriqoh yang mu’tabaroh di Indonesia
tercatat sekitar 48 macam.
Mengenai hakikat, telah dijelaskan oleh Imam Al-Qusyairi bahwa hakikat ialah penyaksian atas rahasia ke-Tuhan-an, semua bentuk ibadah atau syariat tidak akan mengena jika tidak mengenal intinya (hakikat). Syariat untuk mengetahui kewajiban suatu perintah dan larangan bermaksiat sementara hakikat untuk mengetahui makna inti, keputusan Allah, dan rahasia yang ada di dalamnya.
Mengenai hakikat, telah dijelaskan oleh Imam Al-Qusyairi bahwa hakikat ialah penyaksian atas rahasia ke-Tuhan-an, semua bentuk ibadah atau syariat tidak akan mengena jika tidak mengenal intinya (hakikat). Syariat untuk mengetahui kewajiban suatu perintah dan larangan bermaksiat sementara hakikat untuk mengetahui makna inti, keputusan Allah, dan rahasia yang ada di dalamnya.
Kondisi saat
berkembangnya Ilmu Tasawuf yang mulai dituliskan dan dimulai sekitar abad ke-3
H yang memperkenalkan konsep Ittihad (penyatuan), Hulul (leburnya substansi
manusia ke dalam substansi Ilahi), dan Wahdatul Wujud (penyatuan wujud), serta
Wahdatul Muthalaqah (penyatuan mutlak), dalam pengertian ma’rifat itu ditolak
oleh Imam Abul Hasan Al-Asy’ari karena dianggap tidak sesuai. Sikap Imam
Asy’ari itu didukung dan berusaha diluruskan oleh para tokoh tasawuf sunni,
diantaranya Imam Ghazali, dan Imam Qusyairi.
Menurut mereka,
tasawuf merupakan upaya sungguh-sungguh dalam rangka mendekatkan diri kepada
Allah sedekat mungkin, melalui sikap zuhud (sikap menjauhi cinta dunia),
ketekunan ibadah (al-Nusuk) dan latihan rohani (al-riyadhoh al-nafs), meskipun
harus diakui bahwa ada dua alam yakni alam dhohir yang dicapai melalui panca
indera dan alam batin yang dicapai dengan sarana emanasi (pancaran rohani) dan
ilham, tetapi hal itu bukanlah melalui proses ittihad, hulul, atau wahdatul
wujud, melainkan melalui proses mukasyafah dan musyahadah (terbukanya tirai-
hijab ghoib dan terbukanya kemampuan untuk melihat keagungan Ilahiyah) yakni
suatu jenis pengetahuan perasaan tertentu yang dimiliki orang-orang yang sudah
mampu melepaskan dirinya dari pengaruh duniawi atau godaan materi dan mampu
berperilaku yang mencitrakan sifat-sifat terpuji. (Ma’rifat Dzauqiyah).
Meskipun konsep
pemikiran para sufí falsafi seperti Dzun Nun Al-Mishri, Abu Yazid Al-Bustami,
Muhyiddin Ibnu ‘Arabi, dan Ibnu Sab’in bahkan salah satu Sufi paling
kontroversial, Husain bin Mansur Al-Hallaj (yang memperkenalkan istilah
Ittihad, Wahdatul wujud, dsb) ditolak oleh kaum Aswaja, namun pada bagian
tertentu, seperti ilmu riyadhoh, hikmah, dan amaliyah yang diajarkan dan
dilakukan oleh para sufí falsafi tersebut tetap dipelajari dan dilakukan oleh
kaum Aswaja dalam rangka menambah nilai-nilai tasawuf dalam bingkai nilai-nilai
syariat Islam.
Ketertarikan
Al-Ghazali pada tasawuf tidak saja telah membuatnya memperoleh pencerahan dan
ketenangan hati. Lebih jauh lagi, justru dia memiliki peran yang cukup
signifikan dalam peta perkembangan tasawuf.
Jika pada awal
pembentukan tasawuf-berupaya menenggelamkan diri pada Tuhan-dimeriahkan dengan
tokoh-tokohnya seperti Hasan Basri (khauf), Rabi`ah Al-Adawiyah (hub al-ilah),
Abu Yazaid Al-Busthami (fana`), Al-Hallaj (hulul), dan kemudian berkembang
dengan munculnya tasawuf falsafi dengan tokoh-tokohnya Ibn Arabi (wahdat
al-wujud), Ibn Sabi`in (ittihad), dan Ibn Faridl (cinta, fana', dan wahdat
at-shuhud) yang mana menitikberatkan pada hakikat serta terkesan
mengenyampingkan syariah, kehadiran Al-Ghazali justru telah memberikan warna
lain; dia telah mampu melakukan konsolidasi dalam memadukan ilmu kalam, fiqih,
dan tasawuf yang sebelumnya terjadi ketegangan.
Kendatipun sumbangan
Al-Ghazali dalam tasawuf bisa dikatakan cukup besar dan telah memberikan warna
baru, dan berusaha merilis satu jalan ruhani menuju Tuhan dengan mendasarkan Al
Quran dan hadits, selain secara epistemologi berusaha menemukan kebenaran
dengan jalan intuisi (dzauqiyah), toh oleh banyak kalangan (Barat) tasawuf
tetap dianggap antirasionalitas. Bahkan yang lebih parah lagi adalah adanya
satu tuduhan di mana karena tasawuflah, umat Islam mengalami kemunduran.
Di dalam
tasawufnya, Al-Ghazali memilih tasawuf sunni berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah
Nabi ditambah dengan doktrin Ahlu Al Sunnah wa Al-jama’ah. Corak tasawufnya
adalah psikomoral yang mengutamakan pendidikan moral yang dapat di lihat dalam
karya-karyanya seperti Ihya’ullum, Al-Din, Minhaj Al-‘Abidin, Mizan Al-Amal,
Bidayah Al Hidayah, M’raj Al Salikin, Ayyuhal Wlad. Al Ghazali menilai negatif
terhadap syathahat dan ia sangat menolak paham hulul dan utihad (kesatuan
wujud), untuk itu ia menyodorkan paham baru tentang ma’rifat, yakni pendekatan
diri kepada Allah (taqarrub ila Allah) tanpa diikuti penyatuan dengan-Nya.
Menurut
Al-Ghazali, ma’rifat adalah mengetahui rahasia Allah dan mengetahui
peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada, alat untuk memperoleh
ma’rifat bersandar pada sir-qolb dan roh. Pada saat sir, qalb dan roh yang
telah suci dan kosong itu dilimpahi cahaya Tuhan dan dapat mengetahui
rahasia-rahasia Tuhan, kelak keduanya akan mengalami iluminasi (kasyf) dari
Allah dengan menurunkan cahayanya kepada sang sufi sehingga yang dilihatnya
hanyalah Allah, di sini sampailah ia ke tingkat ma’rifat.
Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani di kenal sebagai pelaku
sufi yang mukhlis (ikhlas). Ia rutin mengamalkan wirid dan dzikir, kegiatan
wirid dan dzikir biasanya dilakukan setelah sholat sunnah, baik siang ataupun
malam hari. Namun demikian ia juga sering melakukannya setelah sholat fardhu.
Sholat-sholat sunnah yang sering dikerjakan Al-Jaelani ini setiap hari
meliputi :
a.
Sholat witir (3 ra’aat)
b.
Sholat witir ( raka’at)
c.
Sholat fajar
d.
Sholat Isyroq (setelah matahari
terbit)
e.
Sholat Isti’adah
f.
Sholat Istikharah
g.
Sholat Dhua
h.
Sholat Kaffarah li al-gaul
i.
Sholat Tasbih
Sedangkan dzikir kesehariannya antara lain :
a.
Membaca Al-Qur’an paling sedikit 200
ayat
b.
Surat Al-Ikhlas 100 kali
c.
Sholawat 100 kali
d.
Sayyidaul Istighfar 100 x
e.
Tahlil 100 x
Menurut Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani maqam-maqam yang harus dilewati
seorang pencari kesadaran (Mutasawwif) illahiyyah adalah :
a.
Maqam taubat
b.
zuhud
c.
Tawakkal
d.
Syukur
e.
Sabar
f.
Ridho
g.
Jujur
h.
Ma’rifat
Pada perkembangan pengikut Abdul Qadir Al-Jaelani sering menggunakan
manabit sebagai rasa untuk menghormatinya.
2.4.
SUMBER HUKUM ISLAM
Imam mazhab empat dalam menentukan suatu hukum
tidaklah semata-mata mengikuti kehendak suara hatinya sendiri, akan tetapi
selalu berdasarkan petunjuk dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dalam menentukan
pilihan dasar hukum yang dijadikan pegangan utama, para imam Mazhab empat
berpedoman pada ayat 59 dalam surat An-Nisaa’ yang artinya “Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah SWT dan taatilah Rasulullah dn Ulil Amri diantara
kalian. Kemudian jika kamu kembalikan ia kepada Allah SWT dan Rasulullah
SAW".
Dengan demikian sumber hukum dasar yang dijadikan
sebagai landasan pengambilan hukum oleh para Ulama NU menetapkan menjadi empat
adalah :
a.
Al-Qur’an : Al-Qur’an adalah dasar
hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Karena itu setiap muslim harus
menerima bahwa asas yang pertama dan terkuat untuk menentukan hukum Islam
adalah Al-Qur’an.
b.
Al-Hadits atau As-Sunnah : Al-hadits
atau As-Sunnah meliputi sunnah Qauliyan, Fi’liyah, dan sunnah Taqririyah. Dalam
agama Islam al-Hadits atau as-Sunnah mempunyai peran yang sangat penting dan
merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
c.
Ijma’ : Yaitu
kesepakatan para ulama’ mujtahid mengenai suatu hukum ijma’ baru dapat
dipergunakan sebagai dalil terhadap suatu perkara sesudah ternyata tidak
ditemkan nash Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Ijma’, ada beberapa macam diantaranya
ijma’ sharih, ijma’ sukuni, ijma’ sababy, ijma’ khalifah empat, dan
lain-lainnya.
d.
Qiyas : Qiyas adalah
menyamakan suatu masalah yang belum diketahui hukumnya, karena diantaranya
terdapat kesamaan (illat) yang menjadi dasar penentu hukum. Berdasarkan
pengertian diatas, maka dalam mengqiyaskn suatu hukum harus diperhatikan empat
hal, yaitu :
1.
Asal, yaitu sesuatu yang sudah ada
nash hukumnya yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan
2.
Far’un yaitu sesuatu yang belum diketahui hukumnya dan
dimaksudkan untuk diukur atau diserupakan dengan hukum asal.
3.
Hukum asal yaitu hukum syara’ yang
terdapat pada asal dan dimaksudkan menjadi hukum bagi far’un.
4.
Illat yaitu sebab yang menggabungkan atau menghubungkan
antara asal (pokok) dengan far’un (cabang).
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa : Perumus Ahl al-Sunah wa-al-Jama’ah dalam Bidang Akidah Ahl
al-Sunah wa-al-Jama’ah merupakan ajaran Islam yang murni, dan sudah ada sejak
masa Rasulallah SAW. Hanya saja
waktu itu belum terkodifikasi serta terumuskan dengan baik. Gerakan kembali kepada
ajaran Ahl al-Sunah wa al-Jama’ah dimulai oleh dua ulama yang sudah terkenal
pada masanya, yakni Imam Asy’ari dan Imam Maturidi.
Diantara mazhab bidang fiqih yang paling berpengaruh
yang pernah ada sebanyak empat. Mereka menjadi panutan warga Nahdliyin,
masing-masing adalah : Pertama : Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Kedua
: Imam Malik bin Anas. Biasanya di sebut Imam Maliki. Ketiga
: Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Keempat; Imam Ahmad
bin Hambal
Ketertarikan Al-Ghazali pada tasawuf tidak saja telah
membuatnya memperoleh pencerahan dan ketenangan hati. Lebih jauh lagi, justru
dia memiliki peran yang cukup signifikan dalam peta perkembangan tasawuf.
Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani di kenal sebagai pelaku
sufi yang mukhlis (ikhlas). Ia rutin mengamalkan wirid dan dzikir, kegiatan
wirid dan dzikir biasanya dilakukan setelah sholat sunnah, baik siang ataupun
malam hari.
DAFTAR PUSTAKA
Tim PWNU Jawa Timur, Aswaja An-Nahdliyah, Khalista : Surabaya 2006.
Baehaqi Imam, Kontroversi Aswaja Aula Perdebatan dan Reinterpretasi,
LkiS: Yogyakarta, 2000.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa
Perbandingan, h. 65, cet. I, Ed. II, (Jakarta: Penerrbit
Universitas Indonesia, 2002).
Drs. H.A. Nasir Yusuf dan Drs. Karsidi Diningrat,, Prinsip-prinsip
Dasar Aliran Theologi Islam (Buku I), h. 46 – 47, (Bandung: Pustaka
Setia, 1998)
KH. Said Agil Siradj, Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta:
LKPSM, 1999)
KH. A. Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual, (Yogyakarta:
LKPSM,1995)
HM. Hasyim, Latif, Ahlussunnah Waljamaah, diterbitkan
Majlis Ta’if Wa Tarjamah LP Maarif Jawa Timur, 1979
KH. Saefudin Zuhri, Menghidupkan Nilai-Nilai Ahlussunnah Wal Jamaah
dalam Praktek, IPNU Jakarta, 1976
Tidak ada komentar:
Posting Komentar