BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama yang berlaku abadi dan berlaku untuk seluruh umat
manusia mempunyai sumber yang lengkap pula. Sebagaimana diuraikan di awal bahwa
sumber ajaran islam adalah Al-Qur”an dan Sunnah yang sangat lengkap. Seperti
diketahui bahwa Al-Qur’an adalah merupakan sumber ajaran yang bersifat pedoman
pokok dan global, sedangkan penjelasannya banyak diterangkan dan dilengkapi
oleh Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah
yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Para ulama bersepakat tentang pengertian ijtihad secara bahasa berbeda
pandangan, mengenai pengertiannya secara istilah muncul belakangan, yaitu pada
massa tasyri dan massa sahabat. Ijtihad mempunyai definisi dan mempunyai
landasan serta dasar-dasar dan mempunyai hukum dan mempunyai unsur-unsur.
1.2.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana Pengertian Ijtihad?
2.
Apa saja Syarat-Syarat
Ijtihad?
3.
Bagaimana Taqlid Dalam NU?
1.3.
Batasan
Pembahasan
1.
Mnejelaskan Pengertian Ijtihad
2.
Menjelaskan Syarat-Syarat
Ijtihad
3.
Menjelaskan Taqlid Dalam NU
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ijtihad
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha
yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang
sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas
dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan
pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya
hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi
keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat
tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti
semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al
Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan
kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan
diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan
beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan
umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka
persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas
ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus
mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al
Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka
umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad
adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
2.1.
Syarat-Syarat Ijtihad
Seseorang yang ingin mendudukkan dirinya
sebagai mujtahid harus memenuhi beberapa
persyaratan. Di antara
sekian persyaratan itu yang
terpenting ialah:
1.
Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk menggali hukum.
2.
Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan arti ia sanggup untuk membahas hadits-hadits tersebut untuk menggali hukum.
3.
Menguasai seluruh
masalah yang hukumnya telah ditunjukkan oleh ijma' agar ia tidak berijtihad
yang hasilnya bertentangan dengan ijma'.
4.
Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan dapat mempergunakannya untuk menggali hukum.
5.
Menguasai bahasa Arab secara mendalam. Sebab al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber asasi hukum Islam tersusun dalam bahasa Arab yang sangat tinggi gaya bahasanya dan cukup unik dan ini merupakan kemu'jizatan al-Qur'an.
6.
Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh
dalam
7.
al-Qur'an dan Hadits. Hal itu agar ia tidak
mempergunakan ayat al-Qur'an atau Hadits
Nabi yang telah dinasakh (mansukh) untuk menggali
hukum.
8.
Mengetahui latar
belakang turunnya ayat (asbab-u 'l-nuzul) dan latar belakang suatu Hadits
(asbab-u 'l-wurud), agar ia mampu melakukan istinbath hukum secara tepat.
9.
Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia dapat menilai sesuatu Hadist, apakah Hadits itu dapat diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan derajad/nilai suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang lazim disebut dengan istilah sanad Hadits. Tanpa mengetahui sejarah perawi Hadits, tidak mungkin kita akan melakukan ta'dil tajrih (screening).
10.
Mengetahui ilmu logika/mantiq agar ia dapat
menghasilkan deduksi yang benar dalam
menyatakan suatu pertimbangan hokum dan sanggup mempertahankannya.
11.
Menguasai kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh,
agar dengan kaidah-kaidah ini ia mampu mengolah dan menganalisa dalil-dalil hukum untuk menghasilkan hukum suatu permasalahan yang akan
diketahuinya.
2.3.
Taqlid Dalam NU
Taqlid bagi NU, sesuai dengan pengertiannya yang telah ditulis dalam
kitab-kitab Syafi'iyah, ialah mengambil atau mengamalkan pendapat orang lain
tanpa tahu dalil-dalilnya atau hujjahnya. Tentang status hukumnya, taqlid
di bidang fiqih (bukan aqidah) ada beberapa pendapat yang cukup panjang
pembahasannya. Dalam hal ini Dr. Said Ramadlan mengutip kata Imam Ibnu
al-Qoyyim yang disetujui oleh beberapa ulama sebagai berikut. Bahwa telah
lengkapnya kitab-kitab al-Sunan saja belum cukup untuk dijadikan landasan
fatwa, tetapi juga diperlukan tingkat kemampuan istinbath dan keahlian
berfikir dan menganalisa. Bagi yang tidak memiliki kemampuan tersebut, maka ia
berkewajiban mengikuti firman Allah: fas'alu ahla al-dzikri in kuntum laa
ta'lamun, yang salah satu pengertiannya adalah taqlid.
Ibnu Khaldun juga menceritakan, para Shahabat tidak semuanya ahli fatwa.
Begitu pula para Tabi'in. Ini berarti sebagian para Shahabat dan Tabi'in yang
paling banyak jumlahnya, adalah bertaqlid kepada mereka yang ahli fatwa. Tidak
ada satupun dari sahabat dan tabi'in mengingkari taqlid. Irnam al-Ghozali dalam
kitabnya al-Mustashfa mengatakan, para Shahabat telah sepakat (ijma') mengenai
keharusan bertaqlid bagi orang awam.
Fatwa para mujtahid dan hukum-hukum yang telah dihasilkan dari istinbath
dan ijtihadnya, telah absah sebagai dalil bagi kalangan ahli taqlid. Imam
al-Syatibi mengatakan, fatwa-fatwa kaum mujtahidin bagi orang awam adalah
seperti beberapa dalil syar'i bagi para mujtahidin. Itulah sebabnya, maka
kita-kitab fiqih di kalangan ulama Syafi'iyah menjadi penting dan berkembang
dalam ratusan bahkan rnungkin ribuan judul dengan berbagai analisis, penjelasan
dan tidak jarang berbagai kritik (intiqad dan radd).
Kitab yang besar diringkas menjadi mukhtashor, nadhom dan matan.
Sebaliknya, kitab yang kecil diberi syarah dan hasyiyah menjadi
berjilid-jilid. Sampai pun tokoh ulama Indonesia, Syeikh Mahfudh al-Tarmasi
(dari Termas Jawa Timur) menulis hasyiyah kitab Mauhibah empat
jilid, bahkan lima jilid (yang terakhir belum dicetak).
Kedudukan kitab-kitab tersebut menjadi seperti periwayatan dalam
Hadits/al-Sunnah. Kalau dalam al-Sunnah ada mustanad riwayah; bi al-sama' kemudian
bi al-qira'ah dan lalu bi al-ijazah, maka para ulama dalam
menerima dan mengajarkan kitab-kitab itu pun menggunakan mustanad tersebut
dengan silsilah sanad yang langsung, berturut-turut sampai kepada para
penulisnya (mu'allif) bahkan sampai kepada Imam al-Syafi'i (atau panutan
mazhabnya).
Bagi orang awam taqlid atau mengikuti ulama mujtahid yang telah memahami
agama secara mendalam hukumnya wajib, sebab tidak semua orang mempunyai
kemampuan dan kesempatan untuk mempelajari agama secara mendalam. Allah SWT
berfirman :
* $tBur
c%x.
tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuÏ9 Zp©ù!$2
4 wöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä.
7ps%öÏù
öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuÏj9
Îû Ç`Ïe$!$# (#râÉYãÏ9ur
óOßgtBöqs% #sÎ) (#þqãèy_u öNÍkös9Î)
óOßg¯=yès9 crâxøts ÇÊËËÈ
Artinya
: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa
tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya. (QS At-Taubah: 122)
Dalam ayat ini
jelas Allah SWT menyuruh kita untuk mengikuti orang yang telah memperdalam
agama. Dalam ayat lain secara lebih tegas Allah SWT berfirman:
!ö
4 (#þqè=t«ó¡sù
Ÿ@÷dr& Ìø.Ïe%!$#
bÎ) óOçGYä.
Ÿw tbqçHs>÷ès?
ÇÍÌÈ
Artinya : “Maka
hendaknya kamu bertanya kepada orang-orang yang ahli Ilmu Pengetahuan jika kamu
tidak mengerti.” (An-Nahl: 43)
Kepada siapakah kita bertaqlid? Kita bertaqlid kepada salah satu dari
madzhab empat yang telah dimaklumi oleh seluruh Ahli Ilmu, tentang keahlian dan
kemampuan mereka dalam Ilmu Fiqih.
Di samping itu telah dimaklumi pula ketinggian akhlaq dan taqwa mereka yang
tidak akan menyesatkan umat. Mereka adalah orang yang takut kepada Allah SWT
dan telah meletakkan hukum bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan
Al-Qiyas. Namun, ketika kita boleh bertaqlid, bukan kemudian kita bertaqlid
kepada sembarang orang yang belum mutawatir kemasyhurannya. Tentu taqlid semcam
itu justru akan membawa kesesatan. Kita bertaqlid kepada ulama yang telah
diakui umat, baik akhlaq dan sikapnya sehari-hari, di mana fatwa mereka
diyakini berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam
Al-Qur’an :
3 $yJ¯RÎ)
Óy´øƒs†
©!$#
ô`ÏB
ÍnÏŠ$t6Ïã
(#às¯»yJn=ãèø9$#
3
Artinya : “Sesungguhnya
yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya hanyalah para Ulama.” (Fathir:
28)
Taqlid buta,
atau taqlid kepada sembarang orang tentu dilarang oleh agama. Bagi mereka yang
ada kesempatan dan kemampuan tentu wajib mengetahui seluk beluk dalil yang
dipergunakan oleh para fuqaha'. Namun, untuk mencapai derajat mujtahid
barangkali sulit, walaupun kemungkinan selalu ada.
Mengenai
"Taqlid" ini,justru dasar dari agama ini adalah Taqlid, karena taqlid
berarti mengikuti atau memanut, namun orang orang wahabi memang tak mau memanut
pada guru guru yg mempunyai sanad hingga Rasul saw, karena memang mereka tak
punya guru, sanad mereka terputus.
maka mereka mengingkari taqlid, mereka lebih senang melihat dalil dari buku
daripada taqlid kepada guru, padahal mencari dalil dari buku bukanlah sunnah,
dan asal muasalnya iman dan syariah ini berdasarkan Taqlid sahabat pada nabi
saw, lalu para tabi'in bertaqlid kepada sahabat, lalu tabi' tabiin bertaqlid
kepada tabi'in, demikian seterusnya dari guru ke muridnya hingga kini.
maka mestilah kita mengikuti cara rasul saw yaitu bertaqlid kepada guru
kita, dan lebih baik juga kalau tahu dalilnya,
namun disaat kita tak menemukan guru yg merupakan Ulama yg mengamalkan
ilmunya, dan kita tak menemukan guru yg mempunyai sanad guru kepada nabi saw,
maka kita tak boleh taqlid (memanut) kepada sembarang orang sebelum mengetahui
dalilnya, karena bisa saja orang itu menipu, atau tak tahu apa apa, maka taqlid
kita batil. (saya ambil dari Hb. Munzir di web majelisrasulullah)
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang
sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu
untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis
dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Taqlid bagi NU, sesuai dengan pengertiannya yang telah ditulis dalam
kitab-kitab Syafi'iyah, ialah mengambil atau mengamalkan pendapat orang lain
tanpa tahu dalil-dalilnya atau hujjahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aceng Abdul Aziz Dy, Islam
Ahlussunnah Wal Jama’ah di Indonesia, Pustaka Ma’arif NU : Jakarta : 2006.
Tim PWNU Jawa Timur, Aswaja
An-Nahdliyah, Khalista : Surabaya 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar