BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Nahdaltul ulama adalah organisasi soial keagamaan yang
berhaulan Ahlussunnah wal jama’ah.
organisasi ini didirikan pada tanggal 31 januari 1926, oleh ulama’ yang
berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah
sebagai wadah untuk mempersatukan diri dan langkah dan di dalam tugas
memelihara, melestarikan, agama Islam. Nahdlatul Ulama didirikan dengan tujuan
untuk berlakunya ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah
Wal Jama’ah dan menganut salah satu empat mazhab di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dari penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa NU itu ikut berpartisipasi dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik
Indonesia ini dan melawan penjajah dari muka bumi ini. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang amal
bakti NU terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia secara ringkas.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, maka dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa saja Amal Bakti Nu Terhadap
Bangsa Dan Negara
2.
Bagaimana proses Mendirikan Nkri
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
C.
Batasan
Pembahasan
Dari rumusan masalah diatas, maka dapat dibatasi dari
pembahasan sebagai berikut :
1.
Menjelaskan Amal Bakti Nu Terhadap
Bangsa Dan Negara
2.
Menjaleakan Mendirikan Nkri (Negara
Kesatuan Republik Indonesia)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Amal Bakti NU
Terhadap Bangsa Dan Negara
Keterlibatan NU dalam pergerakan untuk mewujudkan
Indonesia merdeka keberadaanya tidak bias dipungkiri. Secara doktriner, NU
mengangap bahwa kewajiban berbangsa dan bernegara adalah merupakan sesuatu yang
final. Abdurrrahman Wahid menggambarkan bahwa eksistensi Negara mengharuskan
adanya ketaatan terhadap pemerintah sebagai mekanisme pengaturan hidup, yang
dilepaskan dari perilaku pemegang kekuasaan dalam kapasitas pribadi. Kesalahan
tindakan atau keputusan pemegang kekuasaan tidaklah mengharuskan adanya
perubahan dari system pemerintahan. Konsekuensi pandangan ini adalah begitu ia
berdiri dan mampu bertahan, dan penolakan system alternative sebagai pemecahan
masalah-masalah utama suatu bangsa yang telah berbentuk suatu Negara. Dengan
demikian cara-cara yang digunakan dalam melakukan perubahan senantiasa bercorak
gradual.
Gagasan yang dikedepankan pertama kali ketika NU
dibentuk, bukanlah dari wawasan politik, melainkan dari wawasan social
keagamaan. Walaupun demikian, tidak berarti wawasan tersebut lantas menjadikan
NU mengabaikan persoalan politik. Anggaran Dasar NU yang ditetapkan pada
muktamar ke-3 tahun 1928 tidak menyebutkan secara eksplisi mengenai
perhatiannya terhadap persoalan politik. Yang disebut di dalam Anggaran Dasar
tersebut adalah tujuan-tujuan social keagamaan. Di situ disebutkan bahwa yang
ingin dipertahankan NU adalah ajaran Islam yang terikat pada mazhab dan
mengerjakan apa saja yang menjadikan kemaslahatan bagi agama islam.
Strategi yang digunakan dalam gerakan cultural NU ini
adalah, pertama, strategi dakwah dalam arti melakukan kegiatan dakwah dengan
pengabdian yang ikhlas, serta mengembangkan berbagai kegiatan keswadayaan
lainnya terhadap para santri dan masyarakat desa pada umumnya. Pesantren dan
Pedesaan menjadi basis massa NU. Kedua, strategi kooperasi terbatas dengan kaum
penjajah, dalam arti meskipun bersikap menentang penjajah tetapi tetap
memperhatikan keselamatan organisasi dan jama’ah dibawah tekanan kekuasaan
penjajah.
Penjelasan lain menyebutkan bahwa anggaran Dasar NU
mencerminkan sikap NU yang tidak sepaham dengan ide-ide dan gerakan kelompok
pembaharu. Sedang sikap NU terhadap penjajah tidak tercantum secara jelas.
Sikap dan pandangan terhadap penjajah Belanda terbaca
dari perjalannya yang kemudian disebut sebagai sikap koperatif terbatas atau
akomodatif, yaitu bersdia bekerja sama dengan penjajah Belanda ketika berkaitan
dengan keselamatan umat Islam dan menentangnya ketika berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan Belanda yang merugikan atau bahkan mengancam umat Islam.
Sikap-sikap NU yang bekerjasama dengan penjajah
belanda dapat dilihat pada keikutsertaannya dalam siding Kantoor voor inlansche
Zaken di Jakarta pada tahun 1929 yang membicarakan soal perkawinan umat Islam
dan perbaikan organisasi penghulu. Atas prakarsa C. Gobee, adviseur pada kantor
tersebut, pemerintah Hindia Belanda ingin memperbaiki peraturan tentang
perkawinan umat Islam. Peraturan yang direncanakan pada pokoknya mengatur
tentang nikah, talak, rukun dan harus dilakukan menurut prosedur administrasi
dan aturan hokum formal, dilaksanakan di depan penghulu, menyerahkan surat
keterangan dari desa, cukup umur dan membayar biaya tertentu.
Pada muktamar di Banjarmasin tahun 1939, NU
mengeluarkan keputusan yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan dar al-islam.
Keputusan ini bertolak belakang dengan kenyataan, Indonesia yang berada dalam
genggaman jajahan Belanda yang bukan Islam.
Alasan peserta muktamar adalah bahwa mayoritas
masyarakat Indonesia adalah beragama Islam dan umat diberi keleluasaan untuk
menjalan syari’at agamanya, dan juga karena Indonesia pernah diperintah oleh
kerajaan Islam seperti Demak yang mengambil alih dari kerajaan Majapahit.
Lagipula, pada tahun 1929 telah dibentuk lembaga kepenghuluan, sehingga
memungkinkan umat Islam untuk menjalankan syari’at agama, walau terbatas, tahun
secara penuh.
Sikap-sikap yang menunjukkan keengganan bekerjasama
dengan pemerintah Kolonial Belanda di antaranya; pada tahun 1930-an, NU menolak
peraturan pemerintah mengenai guru-guru sekolah yang memberlakukan Administrasi
yang lebih ketat terhadap sekolah-sekolah, termasuk pesantren. Pemerintah
colonial mengancam kehidupan sekolah yang pengelolaannya kurang teratur. Pada
tahun 1931, NU juga memprotes penarikan masalah-masalah waris dari wewenang
peradilan agama.
NU menolak peniruan terhadap pakaian ala Belanda
semisal dasi, celana, jas oleh umat Islam. Penolakan ini tidak karena
pertimbangan agama, karena agama tidak pernah mengharamkan pakaian selama
pakaian tersebut baik dan menurut aurat. Namun penolakan ini, seperti
dipaparkan oleh Laode Ida adalah sebagai siasat yang sifatnya politis, yaitu,
dimaksudkan sebagai basis pertahanan terakhir kaum muslim terhadap bahaya
serangan dan kepungan kaum penjajah atau merupakan basis penumbuhan
nasionalisme di kalangan santri yang secara tidak langsung membangun kaum
santri untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda.
2.2. Mendirikan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Keterlibatan NU untuk memperjuangkan berdirinya
Republik terus berlanjut ketika Jepang dating menggantikan penjajah Belanda
pada tahun 1942. penguasa Jepang sejak awal lebih condong bekerjasama dengan
para pemimpin Islam, ketimbang pemimpin tradisional atau pemimpin nasionalis.
Kecondongan ini terjadi karena Jepang menganggap para kyai yang memimpin
pesantren merupakan pendidikan masyarakat pedesaan, sehingga dapat dijadikan
alat propaganda yang efektif. Sebagai imbalannya para pemimpin Islam diberi
kemudahan dalam urusan keagamaan. Kecondongan Jepang yang seperti itu tidak
diabaikan oleh NU. Alsannya bukan karena mau dijadikan sebagai propagandis
melainkan untuk memanfaatkan kesempatan untuk mensosialisasikan keinginan untuk
merdeka. Ketika jepang membentuk kantor urusan agama yang membentuk jaringan
langsung para kyai pedesaan dan memberi pelatihan terhadap para kyai dengan
mengajarkan sejarah, kewarganegaraan, olahraga senam dan bahasa Jepang, bukan
malah membawa kyai tunduk pada Jepan tetapi sebaliknya, terjadi politisi di
kalangan kyai.
Siasat yang dibuat NU tersebut tercium oleh Jepang KH.
Hasyim Asy’ari ditangkap dengan alas an yang tidak jelas. Terjadi kegoncangan
di tubuh organisasi NU. Kegoncangan bertambah hebat ketika KH. Mahfudz Shiddiq
ikut ditangkap dengan tuduhan melakukan gerakan anti Jepang. Penangkapan it
uterus terjadi pada ulama-ulama lain di Jawa Tengah dan jawa Barat dengan
tuduhan yang sama yakni gerakan anti Jepang. KH. Wahab Hasbullah mengeliminir
kegoncangan yang terjadi dalam NU dengan melakukan lobi ke beberapa pejabat
Jepang. Seperti Saiko Siki Kan, Gunseikan, dan Shuutyokan.
Untuk memperkuat kekuatan militernya, Jepang membentuk
kekuatan sukarela Indoensia yakni PETA, PETA diikuti banyak orang Indonesia
dari berbagai kalangan tak terkecuali umat Islam para kyai. Kenapa orang
Indonesia mau menjadi PETA, padahal mereka tahu pembentukan PETA dimaksudkan
untuk membantu tentara Jepang menghadapi sekutu yang akan dating ke Jawa ?
masuknya orang Indonesia ke PETA lebih karena untuk mengetahui seluk-beluk
kemiliteran dan mengangankan mendapat peranan politik yang lebih besar di masa
yang akan dating, bukan karena ingin membantu Jepang.
Selain itu, pemeritnah Jepang akan membuarkan
organisasi social-politik-keagamaan yang tidak mau diajak bekerjasama,
sebaliknya yang masih mau diajak kerjasama akan dikooptasi. MIAI dibubarkan
oleh Jepang pada tahun 1943 dan diganti dengan Masyumi yang menyatakan siap
membantuk kepentingan Jepang. Hanya NU dan Muhammadiyah yang diperbolehkan
secara sah oleh Jepang untuk menjadi anggota Masyumi. Pada tahun 1944, NU
pertama kalinya masuk ke dalam struktur pemerintahan dengan diangkatnya KH.
Hasyim Asy’ari sebagai ketua Shumubu (Kantor Urusan Agama). Pada tahun itu juga
KH. Wahid Hasyim berhasil melobi Jepang untuk memberikan pelatihan militer
khusus kepada para santri dan mengizinkan mereka membentuk barisan pertahanan
rakyat tersendiri yakni Hisbullah dan Sabilillah.
Pada tanggal 7 september 1944, Perdana Menteri Jepang
Kuaki Kaiso menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia. Janji itu dilontarkan
karena di beberapa medan pertempuran, Jepang mengalami kekalahan terhadap
Sekutu. Janji itu kemudian di respons secara posisi oleh Pimpinan Kongres Umat
Islam sedunia, Syekh Muhammad al-Husaini dari Palestina dengan cara mengirimkan
surat kepada pemerintahan Jepang melalui Duta Besar berkuasa penuh pemerintah
Jepang melalui Duta Besar berkuasa penuh pemerintah Jepang untuk Jerman surat
itu juga ditembuskan kepada KH. Hasyim Asy’ari. Dengan cepat KH Hasyim
menyelenggarakan rapat khusus Masyumi pada tanggal 12 Oktover 1944 yang
menghasilkan resolusi ditujukan kepada pemerintah Jepang.
Resolusi tersebut berisi; pertama, mempersiapkan umat
Islam Indoensia agar mampu dan siap menerima kemerdekaan Indonesia dan agama
islam. Kedua, mengaktifkan kekuatan umat Islam Indonesia untuk memastikan
terlaksanya kemenangan final dan mengatasi setiap rintangan dan serangan musuh
yang mungkin berusaha menghalangi kemajuan kemerdekaan Indoensia dan agama
Islam. Ketiga, bertempur dengan sekuat tenaga bersama Jepang Raya di jalan
Allah untuk mengalahkan musuh, menyebarkan resolusi ini kepada seluruh tentara
Jepang dan kepada segenap bangsa Indoensia. Berbagai fasilitas dan kemudahan
yang diberikan oleh Jepang dimanfaatkan umat Islam untuk menyadarkan masyarakat
akan hak-hak politiknya di masa depan.
Untuk mematangkan persiapan Indonesia menyambut
kemerdekaanya, pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang anggotanya berjulah
62 orang diketahui oleh Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai wakilnya juga di
dalamnya KH. Wahid Hasyim sebagai anggota. BPUPKI selain menyusun Undang-Undang
Dasar (UUD) bakal republic, didalamnya juga muncul pembicaraan mengenai bentuk
Negara. Polarisasi pendapat didalam BPUPKI Mengenai bentuk Negara ada; satu
pihak menginginkan Indoensia menjadi Negara Islam, pihak lainnya menginginkan
Indonesia menjadi ngara kesatuan nasional yang memisahkan Negara dan agama. Di
BPUPKI inilah Soekarno meletakkan dasar-dasar bakal Negara Indonesia.
Sebagian umat Islam menginginkan dibentuknya Negara
Islam sehingga memungkinkan dilaksanakannya syari’at Islam secara penuh.
Menurut Soekarno ada dua pilihan tentang bentuk Negara Indonesia yakni
persatuan staat-agama tetapi sonder demokrasi atau demokrasi tetapi staat
dipisahkan dari agama. Soekarno condong memilih pilihan yang kedua. Menurutnya,
Negara demokrasi dengan memisahkan agama dari Negara tidak mengabaikan
(nilai-nilai) agama. (nilai-nilai) agama bias dimasukkan ke dalam hokum yang
berlaku dengan usaha mengontrol parlemen, sehingga undang-undang yang
dihasilkan parlemen sesuai dengan Islam. Kalau mayoritas anggota parlemen bukan
umat Islam. Pemikran Soekarno yang seperti ini, menurut istilah sekarang
subtansialistik, yaitu menginginkan dilaksanannya ajaran Islam, tetapi tidak
setuju terhadap formalisasi ajaran Islam.
Dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno
mengusulkan agar ngara Indonesia didasarkan pada Pancasila atau lima dasar,
yakni; 1) Kebangsaan, 2) Internasionalisme, perikemanusiaan; 3)
permusyawaratan, mufakat; 4) Kesejahteraan; 5) Ketuhanan.
Polarisasi di BPUPKI tidak berhenti begitu saja,
perdebatan sengit untuk tentang sila Ketuhan yang Maha Esa dengan ewajiban melaksanakan
syari’at agama Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Tujuan kata terkahir mendapat
tentangan keras dari kelompok nasionalis-sekuler-kristen. Perdebatan ini
menurun ketika para pemimpin nasionalis-muslim seperti Wakhid Hasyim, Kasman
Singodimedjo, dan Bagus Hadikusumo dalam pretemuannya dengan hatta menjelang
siding PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, sepakat untuk mencabut tujuh kalimat
dalam piagam Jakarta yang menjadi titik sengketa dengan kelompok
nasionalis-sekuler-kristen. Piagam Jakarta adalah hasil rumusan dari tim
sembilan anggota PPKI yang bertugas merumuskan tentang dasar Negara. Sikap
ketiga pemimpin nasionalais muslim tersebut merupakan kelanutan dari diskusi
antara KH Wahid Hasyim, KH. Masykur dan Kahar Muzakir (PII) dengan Soekarno
pada akhir Mei 1945.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa: Keterlibatan NU dalam pergerakan untuk mewujudkan Indonesia
merdeka keberadaanya tidak bias dipungkiri. Secara doktriner, NU mengangap
bahwa kewajiban berbangsa dan bernegara adalah merupakan sesuatu yang final.
Abdurrrahman Wahid menggambarkan bahwa eksistensi Negara mengharuskan adanya
ketaatan terhadap pemerintah sebagai mekanisme pengaturan hidup, yang
dilepaskan dari perilaku pemegang kekuasaan dalam kapasitas pribadi. Kesalahan
tindakan atau keputusan pemegang kekuasaan tidaklah mengharuskan adanya
perubahan dari system pemerintahan. Konsekuensi pandangan ini adalah begitu ia
berdiri dan mampu bertahan, dan penolakan system alternative sebagai pemecahan
masalah-masalah utama suatu bangsa yang telah berbentuk suatu Negara.
NU menolak peniruan terhadap pakaian ala Belanda
semisal dasi, celana, jas oleh umat Islam. Penolakan ini tidak karena
pertimbangan agama, karena agama tidak pernah mengharamkan pakaian selama
pakaian tersebut baik dan menurut aurat.
DAFTAR PUSTAKA
Aceng Abdul Aziz Dy, dkk. Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah. Pustaka
Ma’arif NU. Jakarta. 2007.
KH. A. Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual, (Yogyakarta:
LKPSM,1995)
HM. Hasyim, Latif, Ahlussunnah Waljamaah,
diterbitkan Majlis Ta’if Wa Tarjamah LP Maarif Jawa Timur, 1979
Tidak ada komentar:
Posting Komentar